Path: Top / Jurnal / Jurnal Nasional / Bidang Manajemen
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) PASCA LAHIRNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (STUDI PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DINAR ASHRI MATARAM)
Oleh : Agus Marjan Saputra; Muhammad Habibullah Aminy (poetra.um1607@gmail.com)
Dibuat : 2020-12-04, dengan 1 file
Keyword : Bank Syariah
Url : http://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI
Penelitian ini beranjak dari permasalahan, Bagaimanakah Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram dan Bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pasca Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan pengumpula n data dilakukan dengan wawancara, observsi dan studi Pustaka atau berkas. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian ini adalah menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan sekurang-kurangnya enam bulan sekali kemudian mengadakan penilaian, penelitian dan analisis data secara periodik terhadap kegiatan PT. BPRS Dinar Ashri Mataram untuk dilaporkan ke Dewan Syariah Nasional. Jika hasil pengawasan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan dari prinsip Syariah maka Dewan Syariah Nasional menadakan teguran-teguran, dan jika teguran tersebut tidak di indahkan, maka mengadakan analisis oprasional, mengadakan penilaian kegiatan maupun produk dari bank tersebut yang pada akhirnya Dewan Pengawas Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional BPRS tersebut telah sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, memberikan opini dari aspek Syariah terhadap pelaksanaan operasional bank dan produk yang dikeluarkan secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank, mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional, yang akhirnya menyampaikan laporan hasil pengawasan Syariah sekurangkurangnya enam bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | |
Organisasi | |
Nama Kontak | |
Alamat | |
Kota | |
Daerah | |
Negara | |
Telepon | |
Fax | |
E-mail Administrator | |
E-mail CKO |
Print ...
Kontributor...
- , Editor: poetra.um1607@gmail.com@#publisher#
Download...
Download hanya untuk member.
File : 845-2353-1-PB_3.pdf
(266343 bytes)
ISSN 2615-3505 (Online) http://ejurnal.binawakya.or.id/index.php/MBI